Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer
BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes
Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
- ·Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit
- ·Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia
- ·7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- ·Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·Dishub DKI: Gak Ada Kenaikan Tiket Bus Ekonomi Saat Mudik
- ·10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- ·Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
- ·Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
- ·Waktunya Menguji Kebijakan DPO
- ·Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun
- ·Dialami Anak Ria Ricis, Kenali Tanda dan Cara Mengatasi Speech Delay
- ·3 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya
- ·13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
- ·FOTO: Gotong Royong Bersih
- ·FOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga Pancoran